Friday, 11 December 2015

Bandar Togel Omset Rp20 Juta Ditangkap

Dua bandar togel berinisial GW (50) dan JT (48) berhasil dibekuk Polres Jakarta Barat di komplek elite Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, keduanya ketagihan menjadi bandar togel lantaran tingginya omset yang didapat per bulannya.

"Omset dia per bulan Rp20 juta. Pada saat penggerebekan saja kita temukan uang Rp1,5 juta," kata Herru dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (23/11/2015).

Dikatakan Herru, kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran judi jenis togel di wilayah tersebut. Merespon laporan masyarakat, pihaknya pun melakukan pengintaian.

"Kemudian kami pun merangsek masuk ke rumah yang jadi sasaran. Dari dalam rumah ada tiga pelaku, dua berhasil kita amankan dan satu inisial HEN melarikan diri," bebernya.

Dalam penggerebekan tersebut pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, satu unit laptop, satu unit printer, satu unit mesin fax, tiga unit handphone, tiga buah kalkulator, satu set len internet, alat tulis, empat buah buku tabungan, satu bundel kertas rekapan togel, dan dua buah buku tulis catatan setor togel.

Lebih lanjut Herru menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kedua pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Pedagang Pisang Nyambi Jadi Pengendar Togel

Enen (50), pedagang pisang keliling yang biasa berjualan di Gang Ucak, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, diringkus petugas Polsek Tamansari lantaran ketahuan nyambi jadi pengedar judi togel.

"Kami dapat laporan dari warga. Akhirnya kami turunkan personel buser untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar," kata Kapolsek Tamansari AKBP Suwarno, Kamis (10/12/2015).

Suwarno pun melakukan penggeledahan terhadap pria paruh baya tersebut. Hasilnya, didapati uang tunai Rp163 ribu serta rekapan togel dan pulpen.

"Triknya pintar. Barang bukti itu diselipkan di sela-sela pisang dagangannya," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 50 tahun itu digelandang ke Mapolsek Tamansari. Dirinya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Demi Rp500 Ribu, Tukang Reparasi Jok Mobil Main Judi Kelereng

PAMEKASAN - SF (42), warga Jalan Pintu Gerbang Gang V Kelurahanan Bugih, Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas kepolisian di rumahnya karena menggelar judi kelereng.

SF yang sehari-hari bekerja sebagai tukang reparasi jok mobil diringkus bersama kerabatnya AN (17) dan rekannya EJ (30) saat tengah asyik menggelar judi kelereng di halaman rumahnya.

Menurut AN (17) saat diinterogasi penyidik Polsek Kota Pamekasan, peserta judi kelereng harus mengeluarkan iuran Rp1.000 untuk bisa mengikuti kontes judi kelereng tersebut.

"Kelereng yang bisa memenangkan pertandingan akan mendapatkan uang Rp500 ribu," kata AN di hadapan penyidik, Sabtu (21/11/2015).

Kapolsek Kota Pamekasan AKP Khoirul Anwar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Setelah diketahui benar, kita lakukan penggerebekan, dan kita tangkap tiga pelaku tersebut," kata Khoirul.

Setelah itu, polisi membawa ketiganya ke Mapolsek Kota Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara arena judi kelereng dibongkar dan dibawa ke Mapolsek sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam menggunakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.