Dua bandar togel berinisial GW (50) dan JT (48) berhasil dibekuk Polres Jakarta Barat di komplek elite Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, keduanya ketagihan menjadi bandar togel lantaran tingginya omset yang didapat per bulannya.
"Omset dia per bulan Rp20 juta. Pada saat penggerebekan saja kita temukan uang Rp1,5 juta," kata Herru dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (23/11/2015).
Dikatakan Herru, kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran judi jenis togel di wilayah tersebut. Merespon laporan masyarakat, pihaknya pun melakukan pengintaian.
"Kemudian kami pun merangsek masuk ke rumah yang jadi sasaran. Dari dalam rumah ada tiga pelaku, dua berhasil kita amankan dan satu inisial HEN melarikan diri," bebernya.
Dalam penggerebekan tersebut pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, satu unit laptop, satu unit printer, satu unit mesin fax, tiga unit handphone, tiga buah kalkulator, satu set len internet, alat tulis, empat buah buku tabungan, satu bundel kertas rekapan togel, dan dua buah buku tulis catatan setor togel.
Lebih lanjut Herru menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kedua pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, keduanya ketagihan menjadi bandar togel lantaran tingginya omset yang didapat per bulannya.
"Omset dia per bulan Rp20 juta. Pada saat penggerebekan saja kita temukan uang Rp1,5 juta," kata Herru dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (23/11/2015).
Dikatakan Herru, kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran judi jenis togel di wilayah tersebut. Merespon laporan masyarakat, pihaknya pun melakukan pengintaian.
"Kemudian kami pun merangsek masuk ke rumah yang jadi sasaran. Dari dalam rumah ada tiga pelaku, dua berhasil kita amankan dan satu inisial HEN melarikan diri," bebernya.
Dalam penggerebekan tersebut pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, satu unit laptop, satu unit printer, satu unit mesin fax, tiga unit handphone, tiga buah kalkulator, satu set len internet, alat tulis, empat buah buku tabungan, satu bundel kertas rekapan togel, dan dua buah buku tulis catatan setor togel.
Lebih lanjut Herru menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kedua pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment