Friday, 11 December 2015

Pedagang Pisang Nyambi Jadi Pengendar Togel

Enen (50), pedagang pisang keliling yang biasa berjualan di Gang Ucak, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, diringkus petugas Polsek Tamansari lantaran ketahuan nyambi jadi pengedar judi togel.

"Kami dapat laporan dari warga. Akhirnya kami turunkan personel buser untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar," kata Kapolsek Tamansari AKBP Suwarno, Kamis (10/12/2015).

Suwarno pun melakukan penggeledahan terhadap pria paruh baya tersebut. Hasilnya, didapati uang tunai Rp163 ribu serta rekapan togel dan pulpen.

"Triknya pintar. Barang bukti itu diselipkan di sela-sela pisang dagangannya," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 50 tahun itu digelandang ke Mapolsek Tamansari. Dirinya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

No comments:

Post a Comment